Negara-negara meluncurkan tarif balasan terhadap Amerika Serikat, dan Jepang mengajukan pengecualian

Presiden AS Trump telah mengumumkan serangkaian tarif tambahan, dan negara-negara semakin bergerak ke arah memperkenalkan “tarif pembalasan.” Meskipun Jepang memiliki ketentuan dalam Undang-Undang Tarif, namun Jepang tidak memiliki peraturan perundang-undangan yang relevan untuk penerapan tarif secara independen. Jepang mengambil pendekatan yang hati-hati terhadap pembalasan itu sendiri.

Jika negara mitra mengambil tindakan tidak adil terhadap produk ekspor, Jepang dapat menanggapi sesuai dengan aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Menurut Kementerian Keuangan Jepang, sistem tarif pembalasan Jepang adalah jika WTO menemukan pelanggaran, tarif dapat dikenakan dalam jumlah yang sama.

Situasi ini perlu ditinjau oleh komite kecil (kelompok ahli) yang setara dengan proses penyelesaian sengketa WTO tingkat pertama. Jika Anda tidak puas dengan hasilnya, Anda dapat mengajukan banding ke tingkat kedua dari Komite Tinggi. Akan tetapi, saat ini, proses seleksi anggota Komisi Tinggi terhenti karena adanya penentangan dari Amerika Serikat, dan menjadi tidak berfungsi karena banyaknya lowongan.

Trump menandatangani perintah eksekutif yang mengenakan tarif tambahan sebesar 25% pada semua produk baja dan aluminium impor. Tarif sebesar 10% dikenakan pada semua impor dari China. Di sisi lain, berbagai negara segera merespons dengan mengumumkan tarif pembalasan, dll. sesuai dengan hukum mereka sendiri.

Misalnya, China mengumumkan tarif tambahan hingga 15% pada impor batu bara dan gas alam cair (LNG) dari Amerika Serikat. Presiden Uni Eropa Ursula von der Leyen mengeluarkan pernyataan pada tanggal 11 Februari yang mengatakan bahwa “tindakan balasan yang tegas dan tepat” akan diambil terhadap tarif yang tidak adil dan bahwa dia tidak akan ragu untuk mengenakan tarif pembalasan.

Di sisi lain, pemerintah Jepang tidak hanya berhati-hati terhadap tarif pembalasan, tetapi juga berhati-hati dalam mengajukan gugatan hukum ke WTO. Menteri Ekonomi, Perdagangan, dan Industri Jepang Yoshiharu Muto mengatakan pada tanggal 12 bahwa ia telah mengusulkan kepada pemerintah AS untuk mengecualikan produk Jepang dari tarif tambahan.

Muto tidak membuat pernyataan yang jelas tentang apakah ia akan menuntut pembatalan penuh tarif tambahan sesuai dengan aturan WTO. Ketika Trump mengenakan tarif pada baja dan produk lainnya selama masa jabatan pertamanya sebagai presiden, UE mengajukan keluhan kepada WTO, sementara Jepang tidak.

Tiongkok juga telah memberikan tekanan ekonomi yang semakin meningkat terhadap Jepang dalam beberapa tahun terakhir, termasuk memulai kontrol ekspor pada grafit yang digunakan dalam baterai kendaraan listrik (EV) murni dan embargo pada produk akuatik Jepang.