Menurut Saluran Berita Konsumen dan Bisnis AS (CNBC), pada malam 13 Februari waktu setempat, platform media sosial video pendek TikTok kembali terdaftar di Apple App Store dan Google Play App Store.
Reuters melaporkan bahwa Trump mengatakan pada tanggal 13 Februari bahwa masa tenggang 75 hari untuk larangan TikTok mungkin akan diperpanjang, tetapi ia berpikir “itu mungkin tidak perlu.” Trump mengatakan dia masih berharap mencapai kesepakatan untuk TikTok yang akan memungkinkannya terus beroperasi di Amerika Serikat.
Menurut laporan sebelumnya, Presiden AS Trump menandatangani perintah eksekutif di Gedung Putih pada tanggal 20 Januari, yang memberikan TikTok masa tenggang 75 hari untuk undang-undang “jual atau larang”.
Pada bulan April 2024, Presiden AS saat itu Biden menandatangani rancangan undang-undang yang disahkan oleh kedua majelis Kongres yang mengharuskan perusahaan induk TikTok, ByteDance, untuk menjual TikTok ke perusahaan non-Tiongkok dalam waktu 270 hari, jika tidak, aplikasi tersebut akan dilarang di Amerika Serikat setelah 19 Januari 2025. TikTok sempat menangguhkan layanannya di Amerika Serikat mulai 18 hingga 19 Januari.